Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu TTS Berharap PMD Sosialisasi Netralitas Kades dan Perangkat Desa

PMD TTS

Ketua Bawaslu TTS dan Anggota saat melakukan Diskusi dengan Kepala Dinas PMD Kabupatern TTS, George D. Mella, SH; M.Si .  Selasa (07/04/2026).(Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bawaslu TTS), melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Selasa (07/04/2026).

Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt bersama Anggota; Dedan M. Aty, S.Pd dan Longginus Ulan, S.S serta staf diterima Kepala Dinas PMD Kabupatern TTS, George D. Mella, SH; M.Si . Ketua Bawaslu TTS pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan konsolidasi demokrasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan terkait dengan isu-isu demokrasi dan kepemiluan yang aktual melalui diskusi. 
“Konsolidasi demokrasi ini terkait dengan beberapa wacana dan isu penting seperti politik uang, hoax, netralitas ASN, TNI/Polri, maupun soal netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam setiap kali perhelatan demokrasi, seperti Pemilu dan Pilkada,” ujar Desi Nomleni. 
Dijelaskan lebih lanjut oleh Desi, beberapa fakta yang ditemui Bawaslu TTS dalam proses uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah masih banyak pemilih atau masyarakat desa yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. 
“Hal ini berpengaruh terhadap proses pendataan pemilih berkelanjutan yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Persoalannya adalah pemilih atau warga yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki bukti otentik berupa akta kematian akan tetap tercatat sebagai pemilih. Nah, hal ini bisa menyebabkan carut marut data pemilih,” ujarnya. 
Oleh karena itu, tambah Desi, Dinas PMD diharapkan ikut berperan aktif untuk memberikan sosialisasi kepada para kepala desa maupun perangkat desa terkait dengan persoalan ini. Ketua Bawaslu TTS juga menyentil terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk bersikap netral, profesional, serta menjaga integritas dalam tata pemerintahan. 
“Mereka dilarang keras terlibat politik praktis, menjadi pengurus partai, atau ikut kampanye guna menghindari konflik kepentingan dan menjamin pelayanan publik,” tegasnya. 
Selain itu juga tambahnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga secara tegas mengatur terkait larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis.  
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George M. Mella, pada kesempatan tersebut menyambut baik konsolidasi demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu TTS. Mella, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dengan hal-hal penting yang didiskusikan diantaranya, meminta para kepala desa untuk pengurusan administrasi kependudukan juga terkait dengan akta kematian maupun terkait netralitas kepala desa dan perangkat desanya.  
“Terima kasih atas masukan-masukan dari Bawaslu TTS. Pihak PMD akan mensosialisasikan hal ini pada saat rapat atau pertemuan dengan para kepala desa dan seluruh perangkat desa. Kepala Desa dan perangkat desa juga diharapkan untuk melakukan pengecekan data diri agar tidak terdata sebagai pengurus partai politik tertentu karena harus netral,” ujarnya.

Humas Bawaslu TTS