Jumlah Penduduk Bertambah, DPRD TTS Berpotensi Tambah 5 Kursi
|
Bupati Minta Bawaslu TTS Kawal Data Pemilih, ASN Cek Keanggotaan Partai Pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik.
SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan konsolidasi demokrasi dengan Bupati TTS Eduard Markus Lioe, SIP, S.H., M.H. dan membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, belum lama ini
Dalam pertemuan tersebut terdapat tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Netralitasl Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Hari Ulang Tahun Bawaslu Republik Indonesia ke-18.
Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, jumlah data pemilih di Kabupaten Timor Tengah Selatan tercatat sebanyak 373.248 pemilih, dengan rincian 182.280 pemilih laki-laki dan 189.968 pemilih Perempuan dan total Jumlah penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan 506.863 Jiwa berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan Semester II Tahun 2025, Sehingga menurut Desi Jumlah tersebut dapat mempengaruhi perubahan alokasi jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten TTS mencapai 373.248 pemilih. Data ini penting karena perkembangan jumlah penduduk dan pemilih di daerah dapat berdampak pada penyesuaian alokasi jumlah kursi DPRD pada pemilu mendatang,” ujar Desi.
Desi juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kami berharap Bupati TTS dapat membantu melakukan sosialisasi kepada ASN, khususnya yang baru saja dinyatakan lulus sebagai ASN, untuk melakukan pengecekan status keanggotaannya dalam partai politik melalui Website KPU Cek Anggota dan Pengurus Partai Politik atau melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik.
“Hal ini penting dilakukan agar para ASN dapat memastikan sejak awal bahwa nama mereka tidak tercantum sebagai anggota maupun pengurus partai politik, sehingga prinsip netralitas ASN tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Desi juga menambahkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu RI Ke-18. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyambut baik pertemuan dan koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu TTS. Ia menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten TTS terhadap upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih serta menjaga netralitas ASN.
“Pemda TTS mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN. Kami berharap Bawaslu dapat mengagendakan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada para ASN yang baru saja dinyatakan lulus, sehingga mereka dapat memahami ketentuan terkait netralitas ASN dalam politik,” ujar Bupati TTS.
Ia juga menambahkan bahwa Pemda TTS akan turut menyampaikan hal tersebut dalam berbagai aspek dan forum koordinasi di lingkup Pemda TTS.