Jaga Integritas dan Kualitas Pemilu Bawaslu TTS Lakukan Konsolidasi Demokrasi dan Uji Petik Pengawasan PDPB
|
SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan metode uji petik pada Selasa (21/04/2026). Kegiatan uji petik dilaksanakan di Kantor Desa O’ Besi Kecamatan Mollo Utara dan Kantor Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah, Kedatangan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan diterima oleh Kepala Desa O’Besi Gustaf Wila dan Kepala Desa Oelbubuk Yunus Taboen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Desi M. Nomleni, S.Pt, menyampaikan bahwa Desa O’Besi dan Desa Oelbubuk merupakan Desa pertama di Wilayah Mollo yang dijadikan sampel uji petik pada tahun 2026. Sebelumnya, pada tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan sampling uji petik di pada beberapa Desa dan Kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Di Desa O’Besi, Desi menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara maksimal. Bawaslu juga bermaksud memperoleh data perubahan pemilih sebagai data pembanding (data sanding) dalam pengawasan PDPB. Uji petik yang dilakukan di Desa O’Besi ini juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka melaksanakan Konsolidasi Demokrasi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Desi di Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa O’Besi Gustaf Willa menjelaskan bahwa saat ini pihak Desa hanya memiliki data penduduk yang meninggal dunia. Sementara itu, untuk data penduduk yang pindah domisili serta penduduk yang mengalami perubahan status, pihak Desa akan mempersiapkannya sehingga data yang diberikan benar-benar akurat. “Saat ini data yang tersedia di kami hanya data penduduk yang meninggal dunia berdasarkan Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa. Untuk penduduk yang pindah domisili, beralih status akan kami siapkan dan berikan sehingga data tersebut benar-benar akurat,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah Yunus Taboen menjelaskan bahwa untuk data penduduk meninggal dunia Pemerintah Desa hanya memberikan keterangan kematian selanjutnya pihak keluarga mengurus akte kematian yang bersangkutan di Dukcapil, sedangkan untuk data alih status, pemilih baru, pindah domisili akan di rekap oleh bagian Pemerintahan lalu diserahkan ke Bawaslu.
Selanjutnya menanggapi pernyataan Desi terkait Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada maupun Pemilu Yunus Taboen menyampaikan bahwa Bawaslu melalui Pangawas Kecamatan pada Pemilu dan pemilihan yang lalu sudah melakukan sosialisai “ kami sudah tau dari Panwas Kecamatan sehingga kedepan kami akan lebih berhati-hati” ungkap Yunus.
Pada tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan masih akan melanjutkan program pengawasan yang telah dilakukan pada tahun 2025, yaitu pengawasan dengan metode uji petik dan pengawasan langsung dalam coklit terbatas mengikuti jadwal coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dengan metode tersebut sejauh ini sangat efektif untuk dapat melaksanakan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dengan pengawasan yang maksimal. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan berharap PDPB ini dapat menjadi perbaikan terhadap data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan yang berkualitas dan berintegritas.
Humas Bawaslu TTS