Lompat ke isi utama

Berita

Dedan Paparkan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten TTS

gss

Tangkapan Layar saat Rapat Koordinasi dalam rangka mematangkan penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (25/06/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka mematangkan penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrunur Muhammad Darwan, S.Si., yang membidangi urusan data pemilih. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang berkualitas dan berintegritas.

"Apabila terdapat persoalan berkaitan dengan data pemilih yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, maka harus segera diselesaikan. Namun, apabila belum dapat diselesaikan, agar disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti pada tingkat provinsi," tegas Ambrunur.

Ia menambahkan bahwa data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan merupakan salah satu elemen penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi data pemilih, kepala subbagian pengawasan, serta staf pengawasan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dedan Median Aty, yang didampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan staf, memaparkan hasil pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dedan menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung terhadap berbagai kategori data pemilih, meliputi data pemilih yang berada di luar negeri, pemilih yang telah meninggal dunia, data pemilih yang tidak padan, serta data pemilih pemula atau warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Hasil pengawasan kami juga tetap memperhatikan aspek efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan merekomendasikan pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih serta pendataan pemilih baru yang telah memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," jelas Dedan.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan KPU dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Humas Bawaslu TTS