Bawaslu TTS Raih Predikat “Informatif” pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
Kupang — Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil meraih Predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Capaian ini menegaskan komitmen Bawaslu TTS dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu NTT melalui pemaparan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, yang menjelaskan bahwa kategori informatif diberikan kepada lembaga yang meraih skor tinggi dalam komponen penilaian Bawaslu RI, Komisi Informasi NTT, dan Uji Akses Informasi
Berdasarkan data resmi Monev Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh skor:90,00 poin
Skor ini menunjukkan bahwa Bawaslu TTS telah memenuhi indikator utama yang dinilai, antara lain:
• Pengelolaan keterbukaan informasi publik yang tertib,
• Pembaruan dokumen dan daftar informasi publik,
• Kesiapan PPID dalam pemenuhan bukti dukung,
• Pelayanan informasi yang responsif dan sesuai standar
Melpi menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja Bawaslu TTS dan menekankan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran yang konsisten menjaga standar layanan informasi publik.
“Skor yang dicapai Bawaslu TTS menegaskan bahwa layanan informasinya berjalan baik, terukur, dan akuntabel,” tegasnya.
Bawaslu TTS menyatakan siap mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut melalui penguatan PPID, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi layanan.
Humas Bawaslu