Bawaslu TTS Lakukan Penguatan Kelembagaan
|
SoE – Dalam rangka membangun lembaga yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penguatan kelembagaan yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu TTS pada Senin, 16/06/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi M. Nomleni, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan memaparkan materi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam materinya, Desi menyampaikan terkait tata kerja Bawaslu secara berjenjang. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 32 Perbawaslu 3 tahun 2022, Ayat 1, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan pemilu dan pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
Desi juga menjelaskan tentang struktur keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota, atau 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
Selain itu, Desi juga menjelaskan lebih lanjut terkait tugas divisi, wilayah kerja, dan Rapat Pleno. Ia menekankan bahwa setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
Dalam kesempatan tersebut, setiap anggota Bawaslu TTS juga menegaskan terkait tugas masing-masing divisi, termasuk pembenahan dan evaluasi setiap divisi.
Humas Bawaslu TTS