Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS lakukan Kunjungan Ke DPC PKB

yy

Tampak Sersius diskusi Bawaslu TTS dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten TTS, Senin (16/03/2026).(Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE - Dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten TTS, Senin (16/03/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Ketua DPC PKB Kabupaten TTS, Relygius L. Usfunan, SH, menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten TTS dan menyampaikan beberapa catatan evaluasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada pada Tahun 2024. Salah satu yang disoroti adalah Data pemilih.

"Yang perlu kami evaluasi adalah Data Pemilih, sebagai partai politik kami sangat dirugikan karena penyelenggara seolah-olah pasif dalam pemutakhiran data pemilih tersebut. Kami sebagai calon legislatif bergerak mendatangkan masyarakat dari desa untuk melakukan perekaman E-KTP dan lain sebagainya, padahal pembiayaannya sangatlah besar ada di penyelenggara," ujar Relygius.

Relygius juga mengusulkan agar kalau dapat pemilu tahun 2029 masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) bagi yang Belum memiliki E-KTP untuk memilih di TPS. 

"Kalau bisa kedepan itu masyarakat bisa diijinkan untuk pilih dengan menunjukan Kartu Keluarga karen secara logika Kartu keluarga itu lebih dulu ada sebelum KTP" Tandasnya

Menanggapi penyampaian evaluasi, Anggota Bawaslu Kabupaten TTS Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Dedan M. Aty, S.Pd, mengatakan "Bawaslu TTS menerima seluruh masukan yang disampaikan. Terkait data pemilih, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan PerBawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu Kab. TTS bersama KPU Kab. TTS terus berupaya untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan hingga Pemilu 2029 nantinya."

Dedan menambahkan, "Kita berharap dengan adanya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU dan diawasi oleh Bawaslu TTS setiap 3 (Tiga) bulan dapat menghasilkan data yang mutakhir dimana tidak terdapat lagi orang yang telah meninggal masih terdata di Data pemilih juga yang sudah berusia 17 tahun ke atas dipastikan telah terdaftar". Jelasnya

Hadir dalam kesempatan tersebut Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu TTS Aryandi A. Amiruddin, ST menjelaskan mengapa KPU tidak mengijinkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu pemenuhan persyaratan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikarenakan pada Kartu keluarga tidak membuat Foto diri pemilih sehingga Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak dapat memastikan pemilih yang menggunakan data Kartu Keluarga. 

"Mengapa KPU tidak mengizinkan penggunaan KK karena di dalam KK tidak termuat Foto diri pemilih sehingga Penyelenggara Pemliu akan Kesulitan untuk memvalidasi bahwa yang datang adalah pemilik data tersebut" Jelas Aryandi 

Bawaslu TTS mengapresiasi partai politik dan mendorong PKB dan partai politik lainnya dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu. "Kami berharap kerjasama antara Bawaslu dan partai politik dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas," tambah Aryandi.

yyy
Foto Bersama dalam  kunjungan Bawaslu TTS ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten TTS, Senin (16/03/2026).(Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS