Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ikuti Rakor Implementasi SE Ngabuburit Pengawasan dan RTL P2P Tahun 2026

dasa

Konsolidasi Implementasi SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dan Report Rencana Tindak Lanjut P2P secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, Senin (16/02/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Implementasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan serta Report Rencana Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT secara daring pada Senin, 16 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si, menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan bukan merupakan hal baru karena telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dalam suasana bulan Ramadan.

"Pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan sudah kita lakukan tahun lalu dan situasinya hampir sama dengan tahun ini, yaitu diisi dengan kegiatan penguatan spirit kelembagaan. Momentum ini juga kita manfaatkan untuk merefleksikan kelembagaan serta tugas dan fungsi kita sebagai pengawas pemilu," ujar Amrunur.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan, meliputi waktu pelaksanaan, tema, dan mekanisme kegiatan.

Amrunur menyampaikan bahwa Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026, setelah pelaksanaan Kick Off Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu RI.

Terkait tema, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mengangkat isu-isu strategis, antara lain tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu, penguatan sumber daya manusia pengawas pemilu, strategi pengawasan, sistem hukum dan keadilan pemilu, integritas dan etika penyelenggara pemilu, serta tema lain yang mendukung penguatan kelembagaan dan konsolidasi demokrasi.

Sementara itu, mekanisme pelaksanaan dapat dilakukan secara luring di kantor Bawaslu atau lokasi yang kondusif, daring melalui live streaming maupun rekaman di YouTube atau media sosial, serta hibrida yang mengombinasikan metode luring dan daring.

Selain membahas Ngabuburit Pengawasan, Amrunur juga menyampaikan rencana pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, yang akan dilaksanakan dengan skema serupa seperti pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, sejumlah kendala pada pelaksanaan P2P Tahun 2025 telah menjadi bahan evaluasi di tingkat provinsi, di antaranya keterbatasan jaringan internet, kesibukan peserta, serta tingkat partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung.

"Beberapa kendala pada pelaksanaan P2P Tahun 2025, seperti jaringan internet, kesibukan masing-masing peserta, dan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan, telah kami evaluasi di tingkat provinsi sebagai bahan perbaikan pelaksanaan P2P Tahun 2026," pungkas Amrunur.

Humas Bawaslu TTS