Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ikuti Diskusi MINGGAR Edisi XII : Tahapan Penetapan Peserta Pemilu

minggar xxii

Tangkapan layar kegiatan diskusi daring "MINGGAR" (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi XII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026).

SoE - Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ridwan Tapatfeto, S.H. bersama staf mengikuti kegiatan diskusi daring "MINGGAR" (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi XII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026). Forum MINGGAR Edisi XII ini mengusung tema "Tahapan Penetapan Peserta Pemilu" sebagai ruang pemetaan dinamika, kendala teknis, serta perumusan strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran pada proses pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu di wilayah NTT.

Pada sesi pembukaan diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., berperan sebagai pemantik diskusi dengan mengangkat sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan pengawasan. Isu tersebut meliputi persoalan administrasi data partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hingga kendala teknis dan keterbatasan infrastruktur yang masih dihadapi di berbagai daerah. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian M. Astari, S.Sos., menyampaikan materi utama yang membahas dasar hukum pengawasan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, dijelaskan pula mengenai persyaratan penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada kesempatan tersebut, Julian menguraikan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan pada tahapan ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang harus diantisipasi, di antaranya penggunaan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, pencantuman dukungan yang tidak valid, ketidaksesuaian domisili kepengurusan partai politik, pemalsuan dokumen, pemanfaatan data ganda, kurangnya keterbukaan mengenai status hukum bakal calon, hingga adanya potensi praktik politik uang serta campur tangan pihak-pihak tertentu yang dapat memengaruhi proses penyelenggaraan pemilu. Selain memaparkan potensi kerawanan, Julian juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi pengawas di lapangan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan jumlah personel pengawas di tingkat kabupaten/kota, belum optimalnya akses terhadap data akibat keterlambatan penyampaian dari penyelenggara, rendahnya tingkat pemahaman peserta pemilu terhadap ketentuan yang berlaku, serta hambatan konektivitas internet yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah terpencil. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian risiko tersebut, Bawaslu mendorong penguatan strategi pengawasan melalui pelaksanaan pengawasan secara langsung dan berkesinambungan, penerbitan imbauan tertulis kepada pihak terkait, peningkatan sinergi dengan KPU dan para pemangku kepentingan, perluasan sosialisasi mengenai regulasi kepemiluan, penyediaan posko layanan pengaduan bagi masyarakat, serta optimalisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Kegiatan diskusi dipandu oleh Azirman, S.AP., selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Belu, sementara proses pelaksanaannya difasilitasi oleh Matilda Lumuntris Sudirman, S.Sos., yang merupakan Staf P3S Bawaslu Provinsi NTT. Jalannya pembahasan menjadi semakin dinamis melalui masukan dan pandangan dari para penanggap, yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince L. Mau, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, S.H., serta Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela Vialentini P., S.E., yang menyampaikan berbagai tanggapan kritis terhadap materi yang telah dipaparkan.

mcnn
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ridwan Tapatfeto, S.H. bersama staf mengikuti kegiatan diskusi daring "MINGGAR" (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi XII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026). (Dok.Humas Bawaslu TTS)

 

Humas Bawaslu TTS