Bawaslu TTS Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS di Aula KPU TTS, Rabu (1/7/2026).
Bawaslu TTS diwakili oleh Anggota Bawaslu Dedan M. Aty, S.Pd., Longginus Ulan, S.S., dan Aryandi A. Amiruddin, S.T., didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Karel A. Selan, A.Md., beserta jajaran staf. Rapat pleno juga dihadiri oleh perwakilan partai politik dan para pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy B. A. Funu, S.H., menjelaskan bahwa data yang dimutakhirkan pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester I yang belum dicermati pada pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Andhy menjelaskan bahwa pada PDPB Triwulan II, KPU TTS melakukan pemutakhiran terhadap sejumlah kategori data, meliputi data pemilih baru, pemilih meninggal dunia, anggota TNI/Polri, data tidak padan, pemilih nonaktif, pemilih luar negeri, pemilih aktif, serta hasil analisis potensi data ganda.
Selain itu, KPU TTS juga melakukan perbaikan elemen data terhadap kelompok pemilih aktif yang mengalami perbedaan data antara daftar pemilih dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dari 103 data pemilih aktif yang diterima, sebanyak 87 data dilakukan perbaikan, terdiri atas 41 pemilih laki-laki dan 46 pemilih perempuan, sedangkan 16 data lainnya tidak mengalami perubahan karena telah sesuai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno, jumlah pemilih baru pada Triwulan II sebanyak 3.070 pemilih, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.071 pemilih, serta perbaikan elemen data terhadap 87 pemilih. Dengan demikian, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah rekapitulasi Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026 menjadi 375.247 pemilih, terdiri atas 184.232 pemilih laki-laki dan 191.015 pemilih perempuan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan M. Aty, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PDPB yang telah dilakukan KPU sesuai ketentuan. Menurutnya, kualitas daftar pemilih perlu terus ditingkatkan melalui penguatan validitas dan kemutakhiran data.
"Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengapresiasi upaya KPU dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap koordinasi dengan Disdukcapil, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti. Bawaslu siap mendukung melalui pengawasan dan penyampaian saran perbaikan demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, menyoroti dua hal yang perlu menjadi perhatian KPU, yakni pendataan pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian dari inventarisasi data pemilih serta penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Anggota Bawaslu TTS, Longginus Ulan, mengingatkan bahwa pendataan pemilih yang tidak dilakukan secara optimal berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten TTS menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait data penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar. Selain itu, KPU juga membuka ruang kolaborasi dengan Bawaslu untuk melakukan pencermatan bersama terhadap data pemilih nonaktif guna memastikan akurasi data pemilih.
Mengakhiri rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten TTS menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia juga mengimbau partai politik agar turut aktif memperbarui data kepengurusan dan data lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu TTS