Bawaslu TTS dan Perindo Sorot Data Pemilih dan Pemetaan Dapil
|
SoE - Dalam rangka konsolidasi demokrasi maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bawaslu TTS) melakukan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Indonesia (DPC Perindo) Kabupaten TTS, Senin (13/04/2026) lalu.
Saat berada di Sekretariat Perindo TTS, Tim Bawaslu TTS diterima Wakil Ketua, Albinus Kase, S.Sos, M.BA dan Sekretaris, Melki Un Banunaek menyambut baik upaya Bawaslu TTS dalam melakukan pendidikan politik khususnya konsolidasi kepada pemangku kepentingan di Kabupaten TTS.
Albinus Kase yang juga Adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS ini juga mengatakan, kehadiran Tim Bawaslu TTS memberikan berbagai masukan penting dan memberikan beberapa catatan evaluasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada pada tahun 2024.
“Hal-hal yang disoroti Partai Perindo adalah data pemilih dan pemetaan Dapil. Kami melakukan evaluasi. Data pemilih harus terverifikasi dengan benar dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.
Ditambahkannya, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemliu perlu melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan Partai Politik agar mutu dan kualitas Pemilu maupun Pilkada TTS semakin baik ke depan.
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten TTS Longginus Ulan, S.S yang juga Adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), mengatakan Bawaslu TTS menerima seluruh masukan yang disampaikan.
Terkait data pemilih, ujar Longginus, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu TTS bersama KPU TTS terus berupaya untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan hingga Pemilu 2029 nanti.
Pada kesempatan berikutnya, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST, menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bentuk evaluasi pemilu 2024 dan persiapan pemilu tahun 2029.
Aryandi meminta agar partai politik termasuk Perindo harus mempersiapkan diri menjelang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, termasuk memastikan setiap anggota Perindo memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Humas Bawaslu TTS