Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

TTSka

Penyerahan BA Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).Peserta Rapat Pleno yang hadir adalah Bawaslu, Stakholder dan Partai Politik. Rabu (01/04/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Ketua Desi M.Nomleni, S.Pt dan Anggota Dedan M. Aty, S.Pd, Longginus Ulan SS Beserta Kasubag Pengawasan Karel Selan, A.md  dan staf menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).Peserta Rapat Pleno yang hadir adalah Bawaslu, Stakholder dan Partai Politik. Rabu (01/04/2026).
Dalam sambutan Pembuka ketua KPU TTS Andhy B.A. Funu,SH menyampaikan bahwa Rapat Pleno Triwulan I ini dilaksanakan setelah kita menerima data dari Kemendagri pertengahan Februari lalu. Setelah itu kami sinkronisasikan menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan.Selain itu juga Ketua KPU TTS mengatakan bahwa kendala di lapangan yang banyak terjadi yakni masih terdapat banyak keluarga yang tidak membuat akte kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.Karena kalau tidak dibuktikan dengan akte kematian, maka pemilih yang telah meninggal dunia sekalipun, namanya akan tetap tercantum sebagai pemilih di DPT.
Di akhir rapat pleno ketua KPU TTS  menyampaikan Penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan I yaitu jumlah pemilih baru sebanyak 7.084 pemilih, TMS sebanyak 2.855 pemilih, dan yang melakukan perbaikan data sebanyak 2.621 pemilih, sehingga jumlah pemilih secara keselurahan Rekapitulasi PDPB Triwulan I tahun 2026 Kabupaten TTS yaitu berjumlah 373.248 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 183.280 pemilih dan perempuan 189.968 pemilih.
Dalam Rapat tersebut Ketua Bawaslu TTS menyampaikan bahwa sesuai ketentuan regulasi PKPU No 1 Tahun 2025 KPU Kabupaten/ kota dalam Pemutakhiran data pemilih wajib melakukan pengelolaan data, koordinasi dan rekapitulasi  maka koordinasi dengan Stakeholder wajib dilakukan misalnya dengan Disdukcapil untuk Pemilih Baru bahkan sampai tingkat Kelurahan dan Desa untuk mendapatkan data yang akurat secara berkelanjutan, khususnya untuk saat ini melakukan koordinasi dengan  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTS terkait banyaknya CPNS baru di Pemda Kabupaten TTS yang dari luar daerah. ini bisa menjadi pemilih baru sebagai pemilih pindah masuk. Dan menjadi tangung jawab kita bersama berkoordinasi dengan semua pihat terkait pemilih TMS meninggal yang belum ada Akta kematian dan juga terkait pemilih baru yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu TTS Longginus Ulan juga memberikan tanggapan bahwa harus ada langkah atau terobosan mengenai administrasi kependudukan data pemilih ini. Ia berharap juga harus ada perhatian khusus dari partai politik agar bisa membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti mengurus pembuatan KTP atau bahkan dalam pembuatan akte kematian ke Disdukcapil.
Anggota Bawaslu lainnya, Selanjutnya Anggota Bawaslu TTS Dedan M. Aty memberikan saran apabila ada pemilih non aktif agar bisa divaktualkan dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan secara langsung.
Menanggapi saran dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTS tersebut, Ketua KPU Kabupaten TTS mengatakan bahwa KPU Kabupaten TTS akan berkoordinasi dengan Pemda terkait status CPNS yang ada di Kabupaten TTS dan juga berharap ke depannya ada regulasi baru untuk Parpol agar bisa membantu memverikasi data pemilih ini. Selanjutnya juga mengenai pemilih non aktif, pihaknya setuju agar KPU dan Bawaslu secara bersama-sama turun langsung ke lapangan untuk memastikannya keakuratan data dimaksud.
Mengakhiri pertemuan dimaksud, Ketua KPU TTS menyampaikan bahwa akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait mengenai pemukhtahiran data pemilih ini, sekaligus mengingatkan agar masing-masing Parpol tetap melakukan pemukhatahiran partai politik.

 

 

Humas Bawaslu TTS