KI NTT Dorong Bawaslu Perkuat Pelayanan Informasi Publik
|
SoE- Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 secara daring, Kamis (27/08/2026).
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, yang hadir sebagai narasumber mendorong jajaran Bawaslu untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi NTT dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam materi “PPID Inklusif: Ujung Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM”, Germanus menekankan pentingnya PPID memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Bawaslu sangat peduli dalam hal pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Karena itu, Bawaslu NTT menunjukkan komitmennya dengan selalu melakukan penguatan kapasitas PPID dengan meminta narasumber yang kompeten,” ujar Germanus.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu agar aktif berkoordinasi dengan Komisi Informasi NTT selama proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
“Teruslah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi NTT dalam proses pengisian SAQ. Komisioner KI NTT terbuka untuk seluruh Badan Publik melakukan komunikasi dan koordinasi, baik formal maupun nonformal,” katanya.
Germanus turut menanggapi usulan Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, terkait pembentukan koordinator wilayah KI NTT untuk mendukung tahapan presentasi Monev. Usulan tersebut diterima sebagai masukan dan akan dibahas lebih lanjut secara internal.
Selain itu, Germanus menyampaikan bahwa berdasarkan pedoman Monev 2026, penyelenggara Pemilu dikategorikan sebagai Badan Publik Vertikal. Perubahan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk mempersiapkan SAQ, bukti dukung, pengelolaan informasi, serta inovasi pelayanan secara lebih matang.
Humas Bawaslu TTS