Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Disiplin dan Profesionalisme, Bawaslu TTS Sosialisasikan Tata Tertib Pegawai

jhwb

Foto Aryandi A. Amiruddin, S.T., selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten TTS saat menyampaikan materi  Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS pada Senin, (10/19/2026). (Dok Humas Bawaslu TTS)

SoE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS pada Senin, (10/19/2026)
Materi disampaikan oleh Aryandi A. Amiruddin, S.T., selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten TTS.
Sosialisasi ini membahas tata tertib, kewajiban dan larangan pegawai, pencatatan kehadiran, ketentuan lembur, alasan ketidakhadiran, pengawasan pegawai, dan penerapan hukuman disiplin serta pada bagian ketentuan penutup menyebutkan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku maka Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam pemaparannya, Aryandi menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan sebagai landasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Ketentuan mengenai jam kerja, izin, cuti, dan pelaksanaan tugas kedinasan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kedisiplinan pegawai. Selanjutnya, Aryandi mengingatkan soal larangan memiliki, menjual, membeli, mengendalikan, menyewakan, atau meminjamkan BMN secara tidak sah.
“Setiap pegawai wajib menaati ketentuan dan menjaga disiplin, baik selama berada di lingkungan kantor maupun di luar jam kerja, sesuai dengan tata tertib yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026.” ujar Aryandi.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten TTS mendorong penguatan kedisiplinan dan profesionalisme pegawai guna mewujudkan lingkungan kerja yang tertib, efektif, dan akuntabel serta mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat dan jajaran Sekretariat Bawaslu TTS

Humas Bawaslu TTS