Bawaslu TTS Bahas Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif
|
SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan rapat pembahasan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu TTS terhadap pelaksanaan kebijakan inklusif di lingkungan kelembagaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt didampingi anggota Aryandi A. Amiruddin, ST, Longginus Ulan, SS dan Dedan M. Aty, S.Pd serta Kepala Sekretariat Bawaslu TTS Korius Nomleni, S.IP serta jajaran Sekretariat Bawaslu TTS. Dalam arahan pembukaannya, Desi menyampaikan terkait program Bawaslu Membelajarkan dan berharap seluruh jajaran Bawaslu TTS memberikan like dan komentar terhadap seluruh postingan Bawaslu TTS. Selain itu, Desi juga menegaskan soal tugas-tugas lain yang harus diselesaikan untuk kelengkapan program Bawaslu Membelajarkan.
Dalam kegiatan tersebut, penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aryandi A. Amiruddin, S.T., selaku Koordinator Divisi (kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO dan Diklat). Dalam penyampaiannya, Aryandi membahas pedoman penyelenggaraan kebijakan inklusif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026.
Dalam pemaparannya, Aryandi menjelaskan sejumlah substansi penting dalam pedoman penyelenggaraan kebijakan inklusif, mulai dari dasar pembuatan keputusan, tujuan, prinsip dasar, hingga ruang lingkup kebijakan inklusif.
“Kebijakan inklusif perlu dipahami secara menyeluruh, bukan hanya sebagai sebuah pedoman, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan lingkungan kelembagaan dapat memberikan ruang, perlindungan, dan dukungan yang sesuai bagi setiap orang, termasuk kelompok rentan,” ujar Aryandi.
Pembahasan juga mencakup pengertian kelompok rentan, isu kekerasan seksual, serta perhatian terhadap penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan kebijakan inklusif.
Selain itu, materi turut membahas aspek data pegawai, lingkungan ramah anak, serta dukungan pengasuhan anak sebagai bagian dari perhatian dalam penerapan kebijakan inklusif di lingkungan Bawaslu.
“Penerapan kebijakan inklusif juga perlu didukung dengan lingkungan yang aman dan ramah, termasuk perhatian terhadap lingkungan ramah anak serta dukungan pengasuhan anak,” jelasnya.
Menurut Aryandi, pemahaman terhadap kebijakan tersebut penting bagi jajaran Bawaslu agar prinsip inklusivitas dapat diterapkan dalam lingkungan kerja dan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten TTS. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif serta mampu menerapkan prinsip-prinsip inklusivitas dalam lingkungan kelembagaan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Humas Bawaslu TTS