Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar, Perkuat Edukasi Pemilih, Tingkatkan Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Pendidikan

hjkkjj

Foto Bersama Bawaslu TTS dan SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete seuasi kegiatan Bawaslu Mengajar, Rabu, (30/09/2026).  (Dok. Humas Bawaslu Kabupaten. TTS)

SoE – Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terus melakukan terobosan dan inovasi pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Salah satunya melalui program Bawaslu Mengajar. 

Usai penandatangan Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) bersama SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete, Rabu (30/09/2026, Bawaslu TTS langsung masuk kelas memberikan pengajaran maupun pendidikan Pemilu kepada kepada para siswa. 

Kegiatan Bawaslu Mengajar dibagi atas 3 kelas dengan peserta kegiatan merupakan siswa/siswi kelas XII SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete. 

Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST melalui materinya Pengawasan Partisipatif menyampaikan pemilihan umum berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggara pemilu yang meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP. 

hjklk
Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST saat penyampaian materi di SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete , Rabu, (30/09/2026).  (Dok. Humas Bawaslu Kabupaten. TTS)

Anggota Bawaslu TTS, Longginus Ulan, SS menyampaikan terkait pemilih pemula yang berusia 17 tahun yang menjadi pemilih potensial pada 2029, hal itu perlu mengurus administrasi kependudukan seperti KTP sehingga dapat tercatat sebagi pemilih pada tahun 2029. 

Bawaslu dalam tugas dan perannya, ujar Longginus Ulan, akan terus mengawal hak pilih masyarakat termasuk pemilih pemula. Pemilih pemula atau Gen-Z (Generasi Z) menurutnya, memiliki peran partisipatif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. 

“Tentu dengan pertama-tama mempersiapkan pemilih menjadi pemilih cerdas. Pemilih cerdas yang dimaksud adalah pemilih yang menolak politik uang. Jika menemukan praktik politik dapat dilaporkan ke Bawaslu TTS,” katanya. 

lkmjn
Anggota Bawaslu TTS, Longginus Ulan, SS saat penyampaian materi di SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete , Rabu, (30/09/2026).  (Dok. Humas Bawaslu Kabupaten. TTS)

Anggota Bawaslu TTS, Dedan M. Aty, S.Pd menyampaikan, Pemilu merupakan wujud demokrasi.  Secara sederhana demokrasi, ujar Dedan, merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

“Pemilih cerdas adalah pemilih yang memilih berdasarkan program (visi, misi) dan rekam jejak calon. Larangan dalam pemilu yakni politik uang, politisasi SARA, berita palsu (hoaks), ujaran kebencian. Selanjutnya Dedan mengajak agar siswa/siswi agar dapat mengecek diri ataupun kerabat terdekat, apakah sudah terdaftar dalam DPT Pemilihan Tahun 2024, melalui http://cekdptonline.kpu.go.id/,” sebutnya. 

dfgjkla
Anggota Bawaslu TTS, Dedan M. Aty, S.Pd saat penyampaian materi di SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete , Rabu, (30/09/2026).  (Dok. Humas Bawaslu Kabupaten. TTS)

Selanjutnya setelah kegiatan Bawaslu mengajar yang dilakukan di kelas, Bawaslu TTS bersama Kepala Sekolah dan siswa/siswi SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete berpose bersama di lapangan sekolah.

Humas Bawaslu TTS